Kegembiraan Sang Sultan dan Ratu Hemas…

Senin, Mei 19

Kegembiraan terbesar orang tua adalah mengantarkan anak-anak tercintanya ke dalam mahligai perkawinan agung nan suci. Begitu pula halnya dengan sang Sultan dan ratu Hemas yang menikahkan anaknya Gusti Kanjeng Ratu Madu Retno dengan Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat pada 9 Mei 2008 lalu. Gurat kebahagian terpancar dari wajah mereka.., menebar senyum khas orang Jawa. Kebahagian yang tidak dilebih-lebihkan, dan ini adalah kelebihan sang Sultan. Lebih tapi tidak berlebihan.


Acara pernikahan putri ketiga mereka digelar dengan adat Jawa lengkap sesuai tradisi kraton ini dihadiri sejumlah tokoh tanah air. Tidak tanggung-tanggung, Presiden dan wakilnya juga hadir. Maklum, selain sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta juga merangkap sebagai raja Jawa yang bergelar Sri Sultang Hamengku Buwono X, pewaris tahta untuk rakyat.


Undangan yang datang selain para koleganya dari jajaran pemerintahan juga dari kalangan tokoh politik dan pengusaha. Memang, sang Sultan ini sangat piawai memainkan perannya sebagai gubernur dan sebagai raja. Beliau sangat terbuka dengan dunia politik namun tetap berpijak pada norma dan aturan sehingga dalam setiap kesempatan memperlihatkan budaya politik yang santun. Menyerang lawan politiknya dengan adat ketimuran yang kental.


Selain mahir melakukan berbagai manuver di dunia politik, beliau juga pandai dalam usaha. Dan .., hasilnya luar biasa. Data tahun 2007, menunjukkan bahwa sang Sultan masuk dalam jajaran 100 orang terkaya di Indonesia dangan jumlah kekayaan ditaksir 140 juta dollar. Wowwww. Bahkan kekayaan itu melebihi Jusuf Kalla yang berada di peringkat ke-83 dengan kekayaan ‘hanya’ $125 juta. Sementara sang Sultan di peringkat 77.


Anak Pejabat Nikah, Ayahnya Repot


Dengan statusnya sebagai Gubernur, Raja, Tokoh Politik sekaligus pengusaha sukses…, tak ayal pernikahan sakral putrinya mengundang ”endusan” KPK yang lagi galak-galaknya. KPK mencoba mengendus “angpao” yang diberikan para undangan. Tentunya, KPK tidak salah karena mereka menjalankan tugasnya dan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 yang menyatakan bahwa bila penerima angpao tidak lapor selewat 30 hari setelah ia menerima, bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak banyak Rp 1 milyar.


Ya,……sebagai penyelenggara negara, sang Sultan mempunyai kewajiban melaporkan sumbangan atau pemberian yang diterima saat pernikahan putrinya meski sang Sultan bisa berdalih bahwa angpao itu buat anaknya. Kita bisa membandingkan “endusan” KPK saat menjadi panita pembuka angpao-nya pernikahan Hidayat Nurwahid yang belum genap satu tahun ditinggal istri tercintanya, kemudian menemukan cinta yang lain. KPK disitu sangat tepat karena yang melakukan pernikahan adalah Hidayat Nurwahid sekaligus penerima angpao.

Bukan membela sang Sultan. Dalam konteks sebagai raja, angpao atau upeti adalah wajar dan harus ….bukan????.

0 komentar:

Posting Komentar

Tempat Caci Maki.....

Image hosted by servimg.com

  © Blogger Template News Kidding On The Blog by Bagus Pras 2010

Back to TOP