SKB TIGA MENTERI .......
Senin, Juni 9
SKB menyebutkan 6 butir keputusan. Antara lain, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di
Selain itu, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI juga diingatkan, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Penyimpangan tersebut berupa penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi penganut Ahmadiyah yang tidak mengindahkan dua butir peringatan di atas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dan yang harus digaris bawahi adalah memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI.
Jelas bahwa pemerintah telah berlaku arif dan bijaksana terkait dengan Ahmadiyah. Pembekuan kegiatan itu harus dan perlu guna meredam gejolak yang semakin meluas seiring dengan penangkapan anggota FPI. Bak api dalam sekam, para penuntut pembubaran Ahmadiyah seolah memperoleh ruang baru atas kasus Monas untuk melakukan penekanan terhadap penguasa untuk segera menerbitkan SKB. Tekanan secara diplomatik juga dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi yang meminta agar pemerintah melarang pengikut Ahmadiyah melaksanakan ibadah haji.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan peringatan bagi siapa saja yang menganggap bahwa SKB itu merupakan justiifikasi untuk melakukan pembubaran secara paksa dan keras terhadap aliran Ahmadiyah.
0 komentar:
Posting Komentar
Tempat Caci Maki.....